|
Jaminan Kepuasan Konsumen (JKK)
Jaminan ini diberikan CNI untuk kepuasan para pelanggan yang membeli produk-produk CNI, berupa Jaminan Kepuasan Produk CNI 10 Hari, Garansi Perawatan Produk dan Jaminan Pembelian Kembali.
Jaminan Kepuasan Produk CNI 10 Hari : jika dalam waktu sebelum 10 hari ditemukan kemasan rusak, isi kurang atau kosong dan adanya perubahan kualitas sesuai dengan syarat yang ditentukan, CNI akan memberikan penggantian produk yang sama atau produk sejenis dengan harga yang sama. Jaminan ini tidak berlaku terhadap produk yang rusak karena disengaja atau kesalahan pemakaian
Garansi Perawatan Produk : Jaminan terhadap suatu produk yang dibeli bila produk tersebut memiliki kartu garansi dan mengalami kerusakan dan tidak berfungsi dengan baik bukan karena disengaja. Jaminan berupa perbaikan atau penggantian komponen produk oleh perusahaan atau supplier dengan jangka waktu sesuai yang tertera pada kartu garansi.
Jaminan Pembelian Kembali : Terdiri dari Masa Jaminan 30 hari, berlaku bagi Member CNI yang ingin mengakhiri masa keanggotaannya di CNI dan Masa Jaminan 10 hari, bagi calon Member CNI yang baru mendaftarkan diri.
After Sales Service
Sebagai komitmen terhadap kualitas produk dan menjaga level kepuasan dan kesetiaan Customer, PT. Citra Nusa Insan Cemerlang menerapkan layanan purna jual untuk produk high ticketing yang memerlukan perbaikan dalam bentuk layanan After Sales Service.
Layanan After Sales Service terdiri dari :
Masa Garansi
Dalam masa garansi, tidak dikenakan biaya perbaikan produk dan penggantian part sesuai dengan yang tercantum dalam kartu garansi (mengacu pada ketentuan dalam Jaminan Kepuasan Konsumen – JKK)
Di Luar Masa Garansi
Di luar garansi/setelah masa garansi berakhir, Customer tetap dapat melakukan penggantian part dan perawatan/perbaikan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Garansi After Service
Masa Garansi After Service adalah 1 (satu) bulan yaitu bebas biaya untuk jenis kerusakan yang sama, penggantian part yang sama dan gratis ongkos kirim/transport. Untuk jenis kerusakan yang berbeda, biaya dikenakan sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
|